Detail Cantuman

PERAN BADAN MUSYAWARAH NAGARI DALAM PEMBENTUKAN WILAYAH KEJORONGAN MENURUT PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 47 TAHUN 2022

PERAN BADAN MUSYAWARAH NAGARI DALAM PEMBENTUKAN WILAYAH KEJORONGAN MENURUT PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 47 TAHUN 2022


Nagari merupakan suatu bentuk kesatuan masyarakat adat (tradisional) yang mempunyai kewenangan otonom dalam menjalankan pemerintahannya dan khusus berada di wilayah persebaran etnis minangkabau. Nagari adalah pemerintahan tradisional Minangkabau bercorak demokrasi yang tumbuh dari bawah, berfalsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, bersifat egaliter, moderat yang mempunyai kesamaan genealogi,kesamaan teritorial dan kesamaan religious, serta mempunyai self governing community yang lebih mengarah ke kesatuan masyarakat hukum adat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Bamus dalam pembentukan wilayah kejorongan Menurut Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2022 serta untuk mengetahui kendala dan solusi Bamus dalam pembentukan wilayah kejorongan Menurut Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 47Tahun 2022. Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normatif) dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa Peran Bamus sangat penting dalam pembentukan wilayah kejorongan dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban. Bamus juga merupakan bentuk perpanjangan tangan masyarakat ditingkat pemerintahan nagari dalam penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah nagari, terutama dalam hal pembentukan wilayah kejorongan ini. Kendala Bamus yaitu penetapan tapal batas (batas wilayah), jumlah penduduk, administrasi fasilitas umum, dan Kemampuan keuangan Nagari. Saran dalam pembentukan wilayah kejorongan. Badan Musyawarah Nagari hendaknya lebih menggali aspirasi mayarakat dari seluruh komponen atau stakeholder di masyarakat.
Kata kunci :Peran Badan Musyawarah Nagari,Pembentukan Wilayah Kejorongan

Nagari is a form of customary (traditional) community unit that has autonomous authority in running its government and is specifically located in the Minangkabau ethnic distribution area. Nagari is a traditional Minangkabau government with a democratic character that grows from below, based on the philosophy of Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,is egalitarian, moderate, has genealogical similarities, territorial similarities and religious similarities, and has a self-governing community that is more directed towards customary law community unity. The purpose of this study was to determine the role of Bamus in the formation of the Kejorongan area according to the West Pasaman Regent Regulation Number 47 of 2022 and to determine the obstacles and solutions of Bamus in the formation of the Kejorongan area according to the West Pasaman Regent Regulation Number 47 of 2022. The research conducted was Normative Legal Research (Normative Juridical) with a Statutory approach (Statute Approach) which took primary data by conducting interviews and secondary data by processing data from primary legal materials,secondary legal materials, and tertiary legal materials. Based on the results of this study, it can be understood that the role of Bamus is very important in the formation of the Kejorongan region starting from the planning stage, implementation of activities and accountability. Bamus is also a form of extension of the community at the village government level in conveying community aspirations to the village government, especially in terms of the formation of this Kejorongan region. Bamus's obstacles are the determination of boundaries (territory boundaries), population, public facility administration,and the financial capacity of the village. Suggestions in the formation of the Kejorongan region. The Village Consultative Body should further explore community aspirations from all components or stakeholders in the community.
Keywords: Role of the Village Consultative Body,Formation ofthe Kejorongan Region


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab -
Pengarang Alfa Genta Pratama - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil 808.235
Subyek Alfa Genta Pratama
Klasifikasi 808
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa
Tahun Terbit 2024
Tempat Terbit Pasaman Barat
Deskripsi Fisik -
Info Detil Spesifik Skripsi Prodi Ilmu Hukum Tahun 2024

  Tags :
Alfa Genta Pratama

Citation

. (2024).PERAN BADAN MUSYAWARAH NAGARI DALAM PEMBENTUKAN WILAYAH KEJORONGAN MENURUT PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 47 TAHUN 2022.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To  :REPOSITORY ITS KHATULISTIWAOnline Public Access Catalog (OPAC). Use OPAC to search collection in our library.

Media Sosial / Kanal

Facebook Repository ITS Khatulistiwa Official
Youtube Repository ITS Khatulistiwa Official
Instagram Repository ITS Khatulistiwa Official

Alamat Pustakawan STIE Pasaman

Kampus 1 :
- Jalan Pujarahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Koto Baru, Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566
- Jl. Prof. M. Yamin,SH. N0. 1 Telp/Fax. (0753) 20142 Lubuk Sikaping - Kabupaten Pasaman
Kampus 2 :
Komplek Perguruan Muhammadiyah, Jorong Taluak Ambun, Ujung Gading, Kc. Lembah Melintang

Telp/WA: +62 811-6621-184
Email: admin@stiepasaman.ac.id