Detail Cantuman

Pesan Visum Et Repertum dalam Pembuktian Perkara Pidana ( Studi Kasus Putusan Nomor : 122/Pid.B/2021/Pn Psb )

Pesan Visum Et Repertum dalam Pembuktian Perkara Pidana ( Studi Kasus Putusan Nomor : 122/Pid.B/2021/Pn Psb )


Visum et Repertum merupakan suatu bukti syarat sah, dapat dipercaya
kebenarannya oleh hakim pengadilan. Hai ini sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Semenjak berlaku Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang disingkat
KUHAP (Undang-undang No 8 Tahun 1981) ketentuan Hukum Acara Pidana dan
Peraturan perundangan lainnya, maka ketentuan perihal macam-macam alat bukti
yang sah tentang pembuktian dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan
menjadi lengkap. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peran Visum Et Repertum
dalam pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana pada
putusan nomor: 122/Pid.B/2021/Pn Psb. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendckatan perundangan-undangan,
pendekatan konsep dan pendekatan kasus dengan mengolah data dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa Visum Et Repertum adalah alat bukti otentik yang dibuat dalam bentuk
surat dan dibuat oleh dokter sebagai pejabat yang berwenang. Dalam pembuktian
dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana pada putusan nomor :
122/Pid.B/202 1/Pn Psb Visum Et Repertum juga sangat berperan penting dalam
membantu hakimn untuk membuktikan kebenaran unsur-unsur pasal yang dianggap
dilanggar oleh terdakwa. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pasaman Barat juga
menjadikan Visum Et Repertum sebagai salah satu dasar pertimbangan dalamn
memutus perkara nomor : 122/Pid.B/2021/Pn Psb sudah sesuai dengan ketentuan
pembuktian putusan yang dimaksud dalam KUHAP. Meskipun tidak harus mutlak
harus ada Visum Et Repertum dalam pembuktian perkara pidana, akan tetapi untuk
memperkuat keyakinan Hakim dalam memutus suatu perkara pidana, maka
sebaiknya Visum Et Repertum itu harus ada, khususnya tindak pidana yang
objeknya adalah tubuh manusia.
Kata kunci : Peran, Visum Et Repertum, Pembuktian, Pidana

The Visum Et Repertum is a valid, reliable proof of it by a court judge. It
corresponds to article 184 of KUHAP. Since the application of the KUHAP
abbreviated penal code (law no 8, 1981) penal code and other binding laws, Then
the terms of the various legal tools of evidence of evidentiary proving in the
hearing process are complete. The purpose of this study is to review the role of
Visum Et Repertum in evidentiary and judge consideration in severing criminal
charges on ruling number: 122/Pid. B/2021/Pn Psb. The research done is a
normative legal study with an invitational approach, a conceptual and case
approach by processing data from primary and secondary legal materials. This
study has shown that the Visum Et Repertum is an authentic evidence device
written in letters and produced by a physician as an official official. In proving
and judge's consideration of delivering a criminal case on verdict number: 122/
Pid. B/2021/ Pn Psb Visum Et Repertum was also instrumental in helping the
judge to prove the truth of the chapter elements deemed violated by the defendant.
The court of judges at the West Pasaman court also makes the Visum Et Repertum
one of the reasons for concluding case number: 122/Pid. B/2021/Pn Psb had been
consistent with the provision of a valid verdict meant in KUHAP. While it must
not be absolutely necessary to have Visum Et Repertum in the proving of a
criminal case, but to strengthen the judge's confidence in breaking a criminal
case, it is best that the Visum Et Repertum be present, especially the criminal
object of which is the human body
Keyword : Role, Visum Et Repertum, Proof, Criminal


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab -
Pengarang Muhammad Iqbal - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil 808.229
Subyek Muhammad Iqbal
Klasifikasi 808
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Deskripsi Fisik -
Info Detil Spesifik Skripsi Ilmu Hukum 2023

  Tags :
Muhammad Iqbal

Citation

. (2023).Pesan Visum Et Repertum dalam Pembuktian Perkara Pidana ( Studi Kasus Putusan Nomor : 122/Pid.B/2021/Pn Psb ).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To  :REPOSITORY ITS KHATULISTIWAOnline Public Access Catalog (OPAC). Use OPAC to search collection in our library.

Media Sosial / Kanal

Facebook Repository ITS Khatulistiwa Official
Youtube Repository ITS Khatulistiwa Official
Instagram Repository ITS Khatulistiwa Official

Alamat Pustakawan STIE Pasaman

Kampus 1 :
- Jalan Pujarahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Koto Baru, Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566
- Jl. Prof. M. Yamin,SH. N0. 1 Telp/Fax. (0753) 20142 Lubuk Sikaping - Kabupaten Pasaman
Kampus 2 :
Komplek Perguruan Muhammadiyah, Jorong Taluak Ambun, Ujung Gading, Kc. Lembah Melintang

Telp/WA: +62 811-6621-184
Email: admin@stiepasaman.ac.id