Detail Cantuman

Pelaksanaan Pelelangan Kayu Sitaan Hasil Tindak Pidana Di Kabupaten Pasaman Barat

Pelaksanaan Pelelangan Kayu Sitaan Hasil Tindak Pidana Di Kabupaten Pasaman Barat


Kayu Sitaan adalah kayu yang disita berdasarkan hukum acara pidana sebagai barang bukti. Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Pelelang itu sendiri merupakan penjualan hasil sitaan atau tawar menawar terhadap suatu barang. Pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana yaitu proses jual beli dan tawar menawar hasil tindak pidana yang telah disita oleh pihak kepolisian hutan.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana kehutanan di Kabupaten Pasaman Barat, dan untuk mengetahui permasalahan dalam pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana kehutanan di Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum Yuridis Empiris yaitu penelitan hukum yang dilakukan untuk mencari penyelesaian terhadap suatu permasalah hukum yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang ada pelelangan kayu sitaan, badan hukum atau badan pemerintah disandingkan dengan aturan yang seharusnya terlaksana. Metode pemikiran yang digunakan adalah metode berpikir induktif.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan didapatkali bahwa seoelum melakukan pelelangan kayu sitaan harus melewati beberapa proses yang diantaranya menerbitkan keputusan izin lelang kayu sitaan, membuat pengumuman peJelangan, mencari dan mengumpulkan peserta lelang, dan melakukan pelelangan. Adapun permasalahan yang ditemui dalam pelelangan kayu sitaan tersebut adalah kondisi kayu yang rusak dan hancur, penentuaan harga limit terhadap kayu oleh Departement Kehutanan, pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan kayu sitaan hasil tindak pidana belum efektif dan belum optimal, dan karangnya dana untuk modal pelaksanaan pelelangan.

Kata Kunci: Lelang, Kayu Sitaan, Tindak Pidana


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab -
Pengarang Siska Yulfita - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil 808.162
Subyek Siska Yulfita
Klasifikasi 808
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasaman
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Pasaman Barat
Deskripsi Fisik -
Info Detil Spesifik Skripsi Ilmu Hukum Tahun 2019

  Tags :
Siska Yulfita

Citation

. (2019).Pelaksanaan Pelelangan Kayu Sitaan Hasil Tindak Pidana Di Kabupaten Pasaman Barat.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To  :REPOSITORY ITS KHATULISTIWAOnline Public Access Catalog (OPAC). Use OPAC to search collection in our library.

Media Sosial / Kanal

Facebook Repository ITS Khatulistiwa Official
Youtube Repository ITS Khatulistiwa Official
Instagram Repository ITS Khatulistiwa Official

Alamat Pustakawan STIE Pasaman

Kampus 1 :
- Jalan Pujarahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Koto Baru, Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566
- Jl. Prof. M. Yamin,SH. N0. 1 Telp/Fax. (0753) 20142 Lubuk Sikaping - Kabupaten Pasaman
Kampus 2 :
Komplek Perguruan Muhammadiyah, Jorong Taluak Ambun, Ujung Gading, Kc. Lembah Melintang

Telp/WA: +62 811-6621-184
Email: admin@stiepasaman.ac.id