Detail Cantuman

Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ( Srudi Pada Kepolisian Resor Pasaman Barat )

Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ( Srudi Pada Kepolisian Resor Pasaman Barat )


Bantuan hukum merupakan hak yang sangat penting yang dimiliki oleh tersangka untuk kepentingan pembelaannya, dan sebagai penjaga agar terpenuhi hak-hak yang dimiliki oleh tersangka dalam peradilan pidana. Melalui pemberian bantuan hukum, sangat diharapkan tercapainya peradilan pidana yang mencerminkan peradilan yang adil dan tidak memihak (due process of law). Penelitian tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Studi Pada Kepolisian Resor Pasaman Barat bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada Kepolisian Resor Pasaman Barat dan kendala dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada Kepolisian Resor Pasaman Barat. Tipe metodologi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan secara yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Polres Pasaman Barat sudah berjalan sebagaimana mestinya, Tersangka yang diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih wajib didampingi oleh penasehat hukum, apabila tersangka tersebut tidak mampu membayar sendirimaka akan ditunjuk oleh penyidik Polres Pasaman Barat penasehat hukum baginya secara cuma-cuma dan dibiayai oleh negara. Kendala Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kepolisian Resor Pasaman Baratada 2(dua) yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu masalah substansi hukum. Faktor eksternal yaitu tidak ada list atau daftar nama advokat yang sewaktu-waktu bisa dihubungi oleh penyidik di Polres Pasaman Barat. Negara harus memberikan perhatian berupa anggaran yang memadai bagi para advokat atau penggiat hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tidak mampu demi terwujudnya peradilan yang adil dan persamaan dihadapan hukum ( Equality Before The Law ).

Kata Kunci : Bantuan Hukum , Advokat, Masyarakat Tidak Mampu


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab -
Pengarang Dela Gustania Alda - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil 808.157
Subyek Dela Gustania Alda
Klasifikasi 808
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasaman
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Pasaman Barat
Deskripsi Fisik -
Info Detil Spesifik Skripsi Ilmu Hukum Tahun 2020

  Tags :
Dela Gustania Alda

Citation

. (2020).Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ( Srudi Pada Kepolisian Resor Pasaman Barat ).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To  :REPOSITORY ITS KHATULISTIWAOnline Public Access Catalog (OPAC). Use OPAC to search collection in our library.

Media Sosial / Kanal

Facebook Repository ITS Khatulistiwa Official
Youtube Repository ITS Khatulistiwa Official
Instagram Repository ITS Khatulistiwa Official

Alamat Pustakawan STIE Pasaman

Kampus 1 :
- Jalan Pujarahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Koto Baru, Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566
- Jl. Prof. M. Yamin,SH. N0. 1 Telp/Fax. (0753) 20142 Lubuk Sikaping - Kabupaten Pasaman
Kampus 2 :
Komplek Perguruan Muhammadiyah, Jorong Taluak Ambun, Ujung Gading, Kc. Lembah Melintang

Telp/WA: +62 811-6621-184
Email: admin@stiepasaman.ac.id