Adopsi Anak Dalam Perspektif Hukum Perdata Hukum Adat Dan Hukum Islam
Mengingat aspek hukum pengangkatan anak mempunyai jangkauan yang luas baik dalam bidang hukum perdata, hukum adat maupun hukum Islam, maka yang menjadi pokok kajian dalam tulisan ini, adalah adopsi dalam tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia tersebut. Hal itu dikemukakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak. Rumusan masalah penelitian ini yaitu Bagaimanakah pandangan Hukum Barat, Hukum Adat, dan Hukum Islam terhadap adopsi, bagaimanakah akibat
Adopsi terhadap perkembangan anak dan bagaimanakah aturan hukum yang berkaitan dengan adopsi. Metode Penelitian Tipe Metodologi metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum Sekunder yaitu bahan-bahan yang bersumber dari pendapat ilmiah para sarjana dan buku-buku literatur yang ada kaitannya dengan objek
penelitian. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa menurut pandangan Hukum Perdata, adopsi dibolehkan bagi sepasang suami isteri yang tidak mempunyai keturunan laki-laki, duda yang tidak mempunyai anak laki-laki ataupun janda yang tidak mempunyai anak laki-laki asalkan suaminya tidak memberikan surat wasiat padanya yang menyatakan tidak menghendaki adopsi. Menurut pandangan hukum adat, adopsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan daerah setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut pandangan Hukum Islam, adopsi adalah mubah (diperbolehkan) dalam rangka saling tolong-menolong dan atas dasar rasa kemanusiaan. Akibat adopsi terhadap anak yaitu putusnya hubungan keperdataan/nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hubungan keperdataan dan kekerabatan/nasab anak angkat beralih menjadi kekerabatan orangtua angkatnya. Oleh karena itu, anak angkat dipanggil dengan nama orang tua angkatnya. Status hukum anak angkat adalah sebagai anak sah dan sama kedudukannya dengan anak kandung dengan segala hak dan kewajibannya. Aturan hukum tentang adopsi yaitu UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan.
Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, SEMA RI No. 2 Tahun 1979, SEMA RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan SEMA No. 2 Tahun 1979. Staatsblad 1917 Nomor 129 dan Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Adopsi, Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
- |
Pengarang |
Robelis - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
808.155 |
Subyek |
Robelis
|
Klasifikasi |
808 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasaman |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
Pasaman Barat |
Deskripsi Fisik |
- |
Info Detil Spesifik |
Skripsi Ilmu Hukum Tahun 2020 |
Citation
. (2020).Adopsi Anak Dalam Perspektif Hukum Perdata Hukum Adat Dan Hukum Islam.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd