Detail Cantuman

Adopsi Anak Dalam Perspektif Hukum Perdata Hukum Adat Dan Hukum Islam

Adopsi Anak Dalam Perspektif Hukum Perdata Hukum Adat Dan Hukum Islam


Mengingat aspek hukum pengangkatan anak mempunyai jangkauan yang luas baik dalam bidang hukum perdata, hukum adat maupun hukum Islam, maka yang menjadi pokok kajian dalam tulisan ini, adalah adopsi dalam tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia tersebut. Hal itu dikemukakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak. Rumusan masalah penelitian ini yaitu Bagaimanakah pandangan Hukum Barat, Hukum Adat, dan Hukum Islam terhadap adopsi, bagaimanakah akibat

Adopsi terhadap perkembangan anak dan bagaimanakah aturan hukum yang berkaitan dengan adopsi. Metode Penelitian Tipe Metodologi metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum Sekunder yaitu bahan-bahan yang bersumber dari pendapat ilmiah para sarjana dan buku-buku literatur yang ada kaitannya dengan objek

penelitian. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif

Hasil penelitian dan pembahasan bahwa menurut pandangan Hukum Perdata, adopsi dibolehkan bagi sepasang suami isteri yang tidak mempunyai keturunan laki-laki, duda yang tidak mempunyai anak laki-laki ataupun janda yang tidak mempunyai anak laki-laki asalkan suaminya tidak memberikan surat wasiat padanya yang menyatakan tidak menghendaki adopsi. Menurut pandangan hukum adat, adopsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan daerah setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut pandangan Hukum Islam, adopsi adalah mubah (diperbolehkan) dalam rangka saling tolong-menolong dan atas dasar rasa kemanusiaan. Akibat adopsi terhadap anak yaitu putusnya hubungan keperdataan/nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hubungan keperdataan dan kekerabatan/nasab anak angkat beralih menjadi kekerabatan orangtua angkatnya. Oleh karena itu, anak angkat dipanggil dengan nama orang tua angkatnya. Status hukum anak angkat adalah sebagai anak sah dan sama kedudukannya dengan anak kandung dengan segala hak dan kewajibannya. Aturan hukum tentang adopsi yaitu UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan.
Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, SEMA RI No. 2 Tahun 1979, SEMA RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan SEMA No. 2 Tahun 1979. Staatsblad 1917 Nomor 129 dan Kompilasi Hukum Islam.

Kata Kunci : Adopsi, Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab -
Pengarang Robelis - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil 808.155
Subyek Robelis
Klasifikasi 808
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasaman
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Pasaman Barat
Deskripsi Fisik -
Info Detil Spesifik Skripsi Ilmu Hukum Tahun 2020

  Tags :
Robelis

Citation

. (2020).Adopsi Anak Dalam Perspektif Hukum Perdata Hukum Adat Dan Hukum Islam.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To  :REPOSITORY ITS KHATULISTIWAOnline Public Access Catalog (OPAC). Use OPAC to search collection in our library.

Media Sosial / Kanal

Facebook Repository ITS Khatulistiwa Official
Youtube Repository ITS Khatulistiwa Official
Instagram Repository ITS Khatulistiwa Official

Alamat Pustakawan STIE Pasaman

Kampus 1 :
- Jalan Pujarahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Koto Baru, Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566
- Jl. Prof. M. Yamin,SH. N0. 1 Telp/Fax. (0753) 20142 Lubuk Sikaping - Kabupaten Pasaman
Kampus 2 :
Komplek Perguruan Muhammadiyah, Jorong Taluak Ambun, Ujung Gading, Kc. Lembah Melintang

Telp/WA: +62 811-6621-184
Email: admin@stiepasaman.ac.id