Pelaksanaan Pembebasan Lahan Pembangunan Daerah Irigasi Batang Bayang di Nagari Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat
Pengadaan tanah pada dasarnya dilakukan demi melakukan pelakasanaa pembangunan, namun dalam melaksanakannya dibutuhkan tanah, sehingga proses dalam penyediaan tanah dalam rangka pembangunan ini yang disebut proses pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dalam Pasal 1 butir 2 menjelaskan bahwa pengadaan tanah adalah "kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang Konsep dasar pengadaan tanah melalui pelepasan atau penyerahan hak atas tanah dilakukan dengan musyawarah berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak yaitu pemilik tanah dan Pemerintah selaku pihak yang membutuhkan.Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pembebasan Lahan Pembangunan Daerah Irigasi Batang Bayang di Nagari Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, dan untuk mengetahui proses pemberian ganti kerugian pada pemilik lahan yang tidak sepakat dengan panitia pelaksana.Metode Penelitian yang di pakai Yuridis Empiris. Hasil penelitian adalah Pembebasan lahan melalui 4 tahap pengerjaan, yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil. Pada tahap pelaksanaan haru memenuhi kriteria, yaitu Inventarisasi dan Identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, dan pelepasan tanah instansi. Untuk masyarakat yang keberatan/menolak besamya nilai ganti kerugian pada saat musyawarah penetapan nilai ganti kerugian, maka pihak yang memerlukan tanah (Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang) yang dibantu pengurusan Administrasinya oleh Kantor Pernahanan Kabupaten Pasaman Barat menitipkan Ganti Kerugian tersebut ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah sebaikwa lebih teliti mengatur secara rinci Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Kabupaten Pasaman Barat khususnya pada ketentuan dan definisi konsep kepentingan umum, sehingga pada setiap kegiatan Pengadaan Tanah tidak akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang tanahnya terbebaskan namun lebih menguntungkan den dapat meningkatkan tarif hidup mereka karena ganti rugi menjadi ganti untung. Perlu adanya suatu pendekatan yang lebih intensif dari Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terhadap masyarakat yang terkena dampak Pembangunan Daerah Irigasi Batang Bayang di Nagari Ujung Gading atas unah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah sehingga musyawarah dapat lebih efektif, dan dapat menghindari konsinyasi (Penitipan ke Pengadilan).
Kata kunci : Pembebasan Lahan, Proses Ganti Kerugian Irigasi Batang Bayang
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
- |
Pengarang |
Feli Septa Riani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
808.153 |
Subyek |
Feli Septa Riani
|
Klasifikasi |
808 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasaman |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
Pasaman Barat |
Deskripsi Fisik |
- |
Info Detil Spesifik |
Skripsi Ilmu Hukum Tahun 2021 |
Citation
. (2020).Pelaksanaan Pembebasan Lahan Pembangunan Daerah Irigasi Batang Bayang di Nagari Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd