Detail Cantuman

Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengguna Narkotik Bagi Diri Sendiri

Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengguna Narkotik Bagi Diri Sendiri


Penvalahgunaan narkotika di Indonesia pada saat ini menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang sangat mempetihatinkan sehi ngga menjadi masalah nasional terhadap Țnyebaran maupun pengunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dłhawah łmur maupun orang dewasa sekalipun. Korban penyalahgunaan narkotika telah meluas sedemikian ma sehingga melampaui batas-batas strata sosial, unur dan jenis kelamin.Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mengangkat permasalahannya yaitu, pertama: Bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana penguna narkotika bagi diri sendiri di Pengadilan Negeri Pasaman Barat ? kedua: Bagaimanakah pertimbangan hakim dałam menjatuhkan putusan pada tindak pidana pada pelaku tindak pidana penguna narkotika bagi diri sendiri di Pengadilan Negeri Pasaman Barat? Metode pendekatan yang digunakan dałam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif penelitian dengan cara mengkaji Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan putusan pengadilan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 176Pid.Sus/2019/PN.Psb.Hasil penelitian bahwa Penerapan Pasał Pidana secara Materiil oleh Hakim terhadap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri Pasał 127 Ayat (1) hurufa Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dałam Putusan Perkara Nomor telah tepat. Pertimbangan hukum oleh Hakim terhadap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri dałam menjatuhkan pemidanaan secara Materiil Bagi diri terdakwa yang dihukum 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan belumlah tepat karena seharusnya seorang pemakai narkotika wajib untuk direhabilitasi terhadap pengguna narkotika sesuai dengan Surat Keputusan Jenderal Badan Peradilan Urnum Nomor : 1691/DJU/SK/PS.OO/12/2020 mengenai penerapan justice bagi diri terdakwa terhadap penyalah gunaan Narkotika.

Kata Kunci: Putusan Hakim,Tindak Pidana Narkotika, bagi diri sendiri


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab -
Pengarang Gara Mangasa - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil 808.151
Subyek Gara Mangasa
Klasifikasi 808
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasaman
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit Pasaman Barat
Deskripsi Fisik -
Info Detil Spesifik Skripsi Hukum Tahun 2021

  Tags :
Gara Mangasa

Citation

. (2021).Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengguna Narkotik Bagi Diri Sendiri.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To  :REPOSITORY ITS KHATULISTIWAOnline Public Access Catalog (OPAC). Use OPAC to search collection in our library.

Media Sosial / Kanal

Facebook Repository ITS Khatulistiwa Official
Youtube Repository ITS Khatulistiwa Official
Instagram Repository ITS Khatulistiwa Official

Alamat Pustakawan STIE Pasaman

Kampus 1 :
- Jalan Pujarahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Koto Baru, Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566
- Jl. Prof. M. Yamin,SH. N0. 1 Telp/Fax. (0753) 20142 Lubuk Sikaping - Kabupaten Pasaman
Kampus 2 :
Komplek Perguruan Muhammadiyah, Jorong Taluak Ambun, Ujung Gading, Kc. Lembah Melintang

Telp/WA: +62 811-6621-184
Email: admin@stiepasaman.ac.id