Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pembinbing I : Wellizar, S.II.,M.II Pembimbing II: Yendi Sopan, S.II.,M.II
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization sebagai pandemic, upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus COVId-19, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Bersar. Permasalahan adalah: 1) Bagaimanakah Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar? 2) Bagaimanakah Impikasi Hukum Terhadap Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar bagi suatu Wilayah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsepsual. Hasil penelitian adalah 1) Subtansi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBBterlalu terbatas sehingga pelaksanaannya kurang efektif, 2) Implikasi hukum terhadap masyarakat luas adalah dengan adanya larangan kegiatan berkumpul bagi masyarakat dan seluruh masyarakat di wilayah tersebut, wajib tunduk dan mematuhi larangan tersebut selain itu dengan di tetapkannya Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat, maka berimplikasi pula terhadap penegakan hukum pidana,
Kata Kunci: Corona Virus Disease 2019, Pembatasan Sosial Berskala Besar
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
- |
Pengarang |
Dinda Aswanto - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
808.149 |
Subyek |
Dinda Aswanto
|
Klasifikasi |
808 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasaman |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
Pasaman Barat |
Deskripsi Fisik |
- |
Info Detil Spesifik |
Skripsi Hukum Tahun 2021 |
Citation
. (2021).Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd