Detail Cantuman

Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara Dalam Menunjang Keselamatan Pada Penerbangan Perintis Di Bandar Udara Pusako Anaka Nagari Kab. Pasaman Barat

Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara Dalam Menunjang Keselamatan Pada Penerbangan Perintis Di Bandar Udara Pusako Anaka Nagari Kab. Pasaman Barat


Keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Sertifikasi fasilitas bandar udara adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan teknis operasi suatu fasilitas untuk menjamin keselamatan operasi bandar udara dan keselamatan operasi pesawat udara. Fasilitas bandar udara adalah semua fasilitas yang dipergunakan untuk keperluan operasional bandar udara dan penerbangan yang terdiri dari prasarana dan peralatan dan utilitas bandar udara. Penyelenggara Bandar udara adalah unit penyelenggara Bandar udara, badan usaha Bandar udara dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Bandar udara khusus. Penerapan PM 77 Tentang standarisasi dan sertifikasi bandar udara di bandar udara Pusako Anak Nagari terkendala regulasi dan minimnya anggaran Daerah, sehingga minimnya fasilitas utarna maupun fasilitas pendukung yang ditemui pada bandar udara Pusako Anak Nagari akan menjadi kendala utama saat penangan darurat sehingga tidak dapat diterapkan standar operasional prosedur penanganan darurat sebagaimana KP 14 Tahun 2015 Tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139. Secara garis besar di tinjau dari segi teknis, minimnya fasilitas yang tidak sesuai setandar teknis sebagaimana PM 77 Tahun 2015 Tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara tidak akan mampu membentuk perlindungan terhadap keselamatan penumpang maupun unit organisasi pelaksana penerbangan. Untuk itu diharapkan penyelenggara bandar udara Pusako Anak Nagari menghentikan pelayanan operasi fasilitas bandar udara yang tidak memenuhi persyaratan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan.

Kata Kunci: standarisasi, sertifikasi, fasilitas bandar udara.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab -
Pengarang Yudi Candra - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil 808.148
Subyek Yudi Candra
Klasifikasi 808
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasaman
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit Pasaman Barat
Deskripsi Fisik -
Info Detil Spesifik Skripsi Hukum Tahun 2021

  Tags :
Yudi Candra

Citation

. (2021).Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara Dalam Menunjang Keselamatan Pada Penerbangan Perintis Di Bandar Udara Pusako Anaka Nagari Kab. Pasaman Barat.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To  :REPOSITORY ITS KHATULISTIWAOnline Public Access Catalog (OPAC). Use OPAC to search collection in our library.

Media Sosial / Kanal

Facebook Repository ITS Khatulistiwa Official
Youtube Repository ITS Khatulistiwa Official
Instagram Repository ITS Khatulistiwa Official

Alamat Pustakawan STIE Pasaman

Kampus 1 :
- Jalan Pujarahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Koto Baru, Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566
- Jl. Prof. M. Yamin,SH. N0. 1 Telp/Fax. (0753) 20142 Lubuk Sikaping - Kabupaten Pasaman
Kampus 2 :
Komplek Perguruan Muhammadiyah, Jorong Taluak Ambun, Ujung Gading, Kc. Lembah Melintang

Telp/WA: +62 811-6621-184
Email: admin@stiepasaman.ac.id