Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020
Tindak pidana pemilihan umum berkaitan erat sekali saat memasuki tahun politik, hampir dapat dipastikan bahwa tiada tahun politik tanpa tindak pidana, tindak pidana pemilihan umum merupakan semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum baik yang diatur di dalam maupun di luar Undang-Undang pemilihan umum.Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana penyidikan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 disentra gakkumdu Kabupaten Pasaman Barat serta mengkaji bagaimana kendala yang ditemukan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang diambil dari data primer dengan melakukanwawancara dengan anggota bawaslu dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam tindak pidanapemilihan terdapat beberapa rangkaian yang harus di lalui untuk melakukan penyidikan tindak pidana pemilihan, hal tersebut dipandang perlu untuk terciptanya hukum yang diharapkan,penyidikan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh sentrapenegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) merupakan suatu langkah yang dianggap efektif untuk menekan terjadinya tindak pidana pemilihan, karenapada prinsipnya sentra gakkumdu adalah wadah bersama antara pengawas pemilu,kepolisian dan kejakasaan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidanapemilihan, namun pada hakikatnya penegakan hukum tindak Pidanapemilihan belum dapat memberikan pengaruh yang besar untuk menekanangka tindak pidana pemilihan, sebab hal tesebut terlihat dari Peraturanhukum terkait tindak pidana pemilihan yang masih memberikan kejelasanarti maupun kata-kata yang mengakibatkan kesimpangsiuran didalam Penafsiran,serta moralitas para penegak hukum yang masih tebang pilih dalam Penegakanhukum, dan kesadaran masyarakat akan hukum pula masih rendah terkait dengantindak pidana pemilihan umum.
Rata Kunci: Penyidikan, Tindak Pidana Pemilukada, Sentra Gakkumdu
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
- |
Pengarang |
Sabri - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
808.147 |
Subyek |
Sabri
|
Klasifikasi |
808 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasaman |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
Pasaman Barat |
Deskripsi Fisik |
- |
Info Detil Spesifik |
Skripsi Hukum Tahun 2021 |
Citation
. (2021).Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd